KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Seorang jambret bernama Hunda Ishak alias Sahar (42) warga Jalan Nuri PU, Nomor 22, Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, Kota Makassar dan atau Lorong Cendana, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan kendari ditangkap polisi, Rabu (16/8/2022).
Pria yang telah beraksi sebagai jambret di sepuluh tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda ini ditangkap sekira pukul 08:35 WITA di depan Rumah Sakit (RS) Santa Anna, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari barat.
Kapolresta Kendari, Kombespol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, kronologi awal penangkapan yang bersangkutan bermula adanya pelapor dari kerabat yang menjadi korban aksi pelaku.
“Ibu mereka baru saja di jambret kalung emasnya seberat 8 gram di depan RS Santa Anna,” kata Eka.
Ia menambahkan, saat itu korban hendak pulang dari RS Santa Anna dan sedang menunggu mobil angkutan umum didepan rumah sakit tersebut.
Akibat kejadian penjambretan tersebut korban mengalami luka memar kemerahan pada bagian dada dan bagian leher.
Setelah mendapat informasi dari korban, polisi kemudian bergerak cepat menangkap pelaku.
“Setelah dilakukan pengembangan atas kejadian tersebut oleh tersangka Hunda Ishak alias Sahar mengakui bahwa dirinya telah melakukan penjambretan di wilayah hukum Polsek Kemaraya sebanyak 10 kali,” tambahnya.
Pelaku melancarkan aksinya kriminalnya mulai di depan RS Santa Anna dua kali,
Lorong Boronang, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat sekitar bulan Desember 2022.
Samping Masjid Nurul Iman, Kelurahan Sanua sekitar Juli 2022. Depan Masjid Nurul Iman, Kelurahan Sanua Agustus 2023.
Jalan Pembangunan (Toko Risal), Kelurahan Sanua pada Agustus 2023.
Lorong Bete-bete, Kelurahan Sanua sekitar Juli 2023, Jalan Pembangunan, Depan Pelelangan Ikan sekitar Juli 2023.
Jalan Bunga Duri Mei 2023 dan Lorong Bandang pada tanggal 6 Agustus 2023.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP. (*)