Sultra  

124 Narapidana di Rumah Tahanan Negara Unaaha Tema Remisi Lebaran Idul Fitri

Suasana salat Idul Fitri 1445 Hijriah di Rutan Kelas IIB Unaaha, Rabu (10/4/2024). (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Sebanyak 124  narapidana atau napi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Unaaha Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara  menerima pengurangan masa menjalani tahanan atau remisi dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Pembacaan surat keputusan (SK) remisi tersebut dilaksanakan usai melaksanakan salat Idul Fitri yang di bacakan langsung Kepala Rutan Unaaha Hery Kusbandono, Rabu (10/4/2024).

Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Hery Kusbandono mengatakan, 124 dari 340 warga binaan yang ada di Rutan dianggap telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk diusulkan mendapatkan remisi.

124 napi tersebut yang terdiri pidana umum 108 orang narkotika 10 orang dan 6 orang tindak pidana korupsi.

Selain itu, kata dia, warga binaan yang menerima remisi lebaran ini juga harus berkelakuan baik, dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (Register F) dalam kurun waktu 9 bulan bagi pidana khusus dan 6 bulan bagi pidana umum.

Hery menjelaskan, bahwa pihak Rutan aktif melakukan pembinaan terhadap narapidana, termasuk pengembangan keterampilan dan peningkatan keimanan.

“Lewat pembinaan itu nantinya juga bisa sebagai evaluasi kami dalam pengajuan remisi dengan harapan warga binaan bisa meningkatkan kualitas diri, baik perilaku perbuatan dan keimanan,” ucapnya.

Ia mengatakan, besaran remisi yang diperoleh warga binaan di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bervariasi.

Mulai dari paling kecil lima belas hari sampai dengan dua bulan dan semua proses usulan remisi bagi warga binaan tidak dipungut biaya.

Hery menjelaskan, pengusulan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang sudah terintegrasi dengan sistem yang ada di Ditjen Pemasyarakatan. (*)