KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Sebanyak 160 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II B Unaaha, Kabupaten Konawe mendapat pemotongan masa tahanan alias remisi kemerdekaan HUT ke 78 Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023).
Dari total 160 remisi yang diterima para napi, 5 di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas.
“Total yang menerima remisi sebanyak 160 orang, sebanyak 5 orang menerima remisi umum II atau langsung bebas dan kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi,” kata Kepala Rutan, Herianto.
Herianto mengatakan, remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“Pemberian remisi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi antara lain menjalani hukuman minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Dr Konawe Ferdinan Sapan berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik.
Kemudian mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Unaaha. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” tandasnya. (*)