KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Sebanyak 265 kepala desa teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Konawe tentang pendampingan pengelolaan keuangan desa, Selasa (28/5/2024).
Penandatanganan MoU ini dihadiri Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Musafir Menca.
Ketua DPC APDESI Kabupaten Konawe, Jumar Lakarama mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut MoU antara Kejaksaan Agung, Kemendagri dan Kementerian Keuangan terkait pendampingan pengelolaan keuangan desa.
“Kegiatan ini adalah program kerja DPC APDESI Konawe, Ini bagian daripada program kerja apdesi terkait edukasi dan advokasi,” kata Jumar.
Lanjut dia, pendamping pengelolaan keuangan ini sangat penting untuk diikuti bagi pemerintah desa.
Pasalnya, Jumar menyebut, APDESI adalah organisasi paling besar yang ada di Konawe tetapi rentan terhadap hukum karena kurangnya pengetahuan hukum.
“Ini merupakan momentum terbaik buat kita untuk medudulu ronga mepokoaso (Bersama dan Bersatu). Setiap ada masalah mari kita hadapi bersama-sama,” sebutnya.
Ia juga mengajak kepala desa di Konawe untuk mengelola keuangan desa dengan mematuhi peraturan yang ada.
“Jangan karena ada pendamping kita tidak patuhi aturan. kita tidak kebal hukum, kita tetap mematuhi peraturan yang ada. Silahkan ikuti regulasi yang ada terkait pengelolaan keuangan desa, mengelola keuangan desa dengan mematuhi regulasi yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan penandatanganan MoU pendampingan pengelolaan keuangan.
Menurutnya, kegiatan ini mempunyai manfaat yang begitu besar.
“Kegiatan yang sangat bagus dan luar biasa. Pengambilan manfaat yang begitu besar,” kata Harmin.
Diketahui dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi pendampingan pengelolaan keuangan yang dibawakan oleh Kepala Kejaksaan Konawe, Musafir Menca. (*)