Sultra  

3,4 Gram Sabu Gagal Edar di Konawe, Wiraswastawan Diciduk Dini Hari

Avatar photo
Tim opsnal berhasil menciduk seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu di Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Selasa dini hari (6/5/2025), sekitar pukul 01.00 WITA, tim opsnal berhasil menciduk seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu di Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha.

Pria yang diketahui bernama Ahmad Irawan alias Anez (22), seorang wiraswastawan kelahiran Wawonggole, tak berkutik saat petugas menggerebek kediamannya.

Penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal tersangka.

Hasil penggeledahan di rumah Anez membuahkan temuan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam bisnis haram ini.

Petugas berhasil menyita 9 sachet plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis shabu dengan berat bruto mencapai 3,40 gram.

Selain itu, diamankan pula satu unit handphone OPPO berwarna hitam, sebuah tas kecil, kotak hitam berisi beberapa pipet plastik, enam plastik klip putih kecil, dan dua buah korek api.

Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di ruang tamu, di dalam tas kecil yang disembunyikan di samping sofa.

Kepala Satresnarkoba Polres Konawe, AKP Yusran menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat dan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Konawe.

Saat ini, Ahmad Irawan alias Anez telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memberantas peredaran gelap narkotika di Konawe. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi yang bermanfaat bagi kepolisian,” ujar Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut, Polres Konawe akan melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan urine dan darah tersangka, pemeriksaan saksi-saksi terkait, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar untuk pengujian lebih lanjut, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Konawe. (*)