KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Sebanyak 5 pasangan suami istri di Kabupaten Konawe, Negara Bagian Sulawesi Tenggara mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Unaha. Jumlah ini adalah ringkasan Januari 2023. Dari kasus tersebut, 5 cerai gugat atau 6 diajukan oleh pasangan perempuan.Sementara itu, ada 8 kasus perceraian atau kepergian pasangan. Selain itu, 3 kasus tersisa dari tahun 2022. Dengan demikian, total ada 57 perkara perceraian yang tertunda di Pengadilan Agama Unaha pada Januari 2023. Dari jumlah tersebut, 3 perceraian dibatalkan dan 19 dikonfirmasi.Sedangkan dalam kasus perceraian, 1 cerai dibatalkan dan 2 dikabulkan.
Sebelumnya diberitakan, sepanjang tahun 2022, jumlah janda di Kabupaten Konawe bertambah sebanyak 97 orang. Pada Januari-Desember 2022, tercatat sebanyak 390 perceraian berdasarkan rangkuman perkara yang sampai ke Pengadilan Agama Unaha.Kasus perceraian yang paling diperebutkan adalah pada Januari 2022, yaitu. 59 kasus, disusul Juni 9 kasus dan Oktober 37 kasus. Kemudian tercatat sebanyak 107 perceraian atau kasus kepergian suami laki-laki.Pada tahun 2022, sebanyak 16 kasus talak dan cerai talak berhasil diselesaikan. Jumlah ini terbagi menjadi 79 kasus cerai dan 337 kasus cerai. Secara total, 16 pasangan resmi bercerai di Konawes dan mendapat status baru sebagai janda. Nadra, Wakil Panitera Pengadilan Agama Unaha, mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan keruntuhan ekonominya.“Di antaranya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), ekonomi, lalu ada juga mabuk atau mabuk-mabukan,” kata Nadra kepada Kliknesia.id, Senin (2 Juni 2023).Sebanyak 321 hasil dari pembulatan 2022 faktor perceraian, atau perselisihan dan perselisihan yang sedang berlangsung. Pelaku meninggalkan pihak lain dalam 1 kasus, KDRT terjadi dalam 33 kasus, murtad dalam 13 kasus dan divonis penjara. (*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di website kliknesia.id dengan judul ’54 Pasangan Suami Istri di Konawe Ajukan Perceraian pada Januari 2023, Mayoritas Cerai Gugat’