KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Pelarian seorang pria berinisial YY alias E (24) kini berakhir usai di bekuk polisi, Rabu (2/10/2024).
Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin menjelaskan, YY merupakan pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni ES (16).
Ia menyebut, kejadian ini terjadi pada 15 Maret 2023 lalu di salah satu indekos di Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Awalnya korban sedang bersama dengan terlapor di dalam sebuah kamar kos. Selanjutnya terlapor langsung mengunci pintu dengan tujuan agar korban tidak dapat keluar,” sebut Haridin.
IPDA Haridin menambahkan, setelah mengunci pintu, pelaku memulai aksi bejatnya dengan memegang tangan korban sambil mengajak berhubungan badan.
Namun, ajakan pelaku itu ditolak mentah-mentah oleh korban.
“Terlapor langsung membanting korban di tempat tidur dan menindis badan korban agar tidak bergerak,” tambahnya.
Pelaku menodai korban yang tidak berdaya itu satu kali lalu keluar dari kamar indekos.
Korban yang tak terima kesuciannya direnggut pelaku lalu melaporkan kejadian ini di hari yang sama.
Setahun lebih menjadi buronan polisi, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sempat melarikan diri ke Kalimantan dan Sulawesi Selatan agar tidak ditangkap polisi.
Tak hanya itu, pelaku juga merupakan kakak dari pacar korban.
“Motif pelaku tidak dapat menahan hawa nafsunya. Modusnya dengan menakuti korban agar menuruti nafsu bejatnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, YY dijerat pasal Tindak Pidana Persetubuhan terhadap sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)