KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Kasus kekerasan seksual yang mengerikan mengguncang Kota Kendari.
Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri dengan motif yang sangat sadis.
Pelaku adalah LR (42) yang tega merebut masa depan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula korban yang menceritakan kejadian yang Ia alami kepada ibunya.
Di mana, korban mengaku telah dilecehkan oleh LR.
Mendengar pengakuan itu, ibu korban lalu menghubungi pelaku untuk mengklarifikasi perbuatannya.
“Tetapi, sejak saat itu pelaku (ayah korban) tidak lagi mau pulang ke rumah,” kata IPDA Haridin, Jumat (6/9/2024).
Selanjutnya, ibu korban dan korban mendatangi rumah kerabatnya dan mengungkapkan perilaku bejat pelaku.
Dihadapan keluarga, korban juga mengakui jika dirinya tidak hanya dilecehkan.
Namun juga pelaku telah menyetubuhi korban sejak November 2023 hingga Agustus 2024.
Keluarga korban lalu melaporkan pelaku di Mapolresta Kendari.
LR lalu ditangkap pada Rabu (4/9/2024) lalu di Lorong Waworaha, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku menodai anak kandungnya sebanyak dua kali di rumah mereka.
Ia melakukan pemerkosaan itu seusai mengkonsumsi minuman keras.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga mengancam korban dengan bahasa yang mengerikan.
Jika tidak menuruti hawa nafsunya Ia akan menghabisi ibu dan adik korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, LR dijerat pasal Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara,” tandas Haridin. (*)