KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal bagi hasil inti plasma pada perkebunan kelapa sawit, Selasa (30/5/2023).
Pembahasan Raperda itu dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Konawe, Hermansyah Pagala dan dihadiri Ketua DPRD, Dr Ardin serta anggota dewan lainnya.
Turut hadir dalam pembahasan itu Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Holtikultura Konawe, Gunawan Samad.
Dalam pembahasan itu bagi hasil pertanian kelapa sawit untuk plasma antara DPRD dan Pemkab Konawe akhirnya menyepakati bersama sebesar 35/65 persen.
Di mana, saat ini pembagian hasil plasma yang berlaku antara petani dan pihak perusahaan kelapa sawit nominalnya bervariasi antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya mulai 20/80 persen hingga 30/70 persen.
Ketua DPRD Konawe, Dr Ardin berharap, dengan lahirnya keputusan ini, kesejahteraan para petani sawit di Konawe dapat terwujud.
Hal serupa juga diharapkan kepada pihak perusahaan yang akan dapat terlindungi akan hak mereka.
”Dengan putusan itu, harapan kami kesejahteraan petani sawit kita dapat lebih meningkat,” jelasnya.
Untuk diketahui, pembahasan enam Raperda telah selesai dibahas DPRD dan Pemkab Konawe dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
Setelah itu, Gubernur akan mengeluarkan nomor registrasi dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah atau Perda. (**)