KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Kuasa hukum komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Konawe, Restu yakni Sardin menanggapi pelaporan terhadap kliennya yang dituding menggelapkan dana perusahaan PT Restu Bumi Mineral (RBM), Selasa (5/9/2023).
Sardin menuturkan, laporan tentang dugaan penggelapan dana perusahaan oleh kliennya yang juga Komisioner Bawaslu Konawe bernama Restu yang sebelumnya dilaporkan di Polda Sultra oleh Hendra Bayu Habib disebut keliru.
Ia juga mengatakan laporan tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatan kliennya saat ini di Bawaslu Konawe.
“Masalah laporan itu tidak ada kaitannya dengan jabatan klien kami di Bawaslu, secara tegas kami bantah tuduhan itu. Tapi kami terbuka dan menghormati proses hukum yang telah ditempuh oleh pihak-pihak yang melaporkan klien kami di Kepolisian,” kata Sardin.
Sardin menerangkan, selaku warga negara yang taat hukum, kliennya menunggu surat panggilan resmi dari pihak kepolisian untuk membuka permasalahan ini secara terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Kita lihat saja kedepannya apabila sudah ada panggilan resmi maka disitu akan kita buka bagaimana prosedur dan mekanisme yang sebenarnya terjadi pada waktu klien saya masih aktif di PT RBM dan pada saat mendaftar di Bawaslu juga beberapa bulan lalu klien kami sudah clear kan masalah itu dan tidak berhubungan lagi dengan RBM,” terangnya.
Ia menambahkan, semestinya Hendra Bayu Habib ini sadar diri.
Sebab jika ditelusuri lebih jauh dalam pendirian perseroan tersebut tidak ada kewajiban yang Ia tunaikan atau kontribusi kepada perusahaan.
Atau hanya semata-mata mendompleng/menempel nama didalam struktur pemilik saham sebagai syarat berdirinya perseroan yang mengharuskan lebih dari satu orang pendiri dan pemegang saham.
Hal ini, kata dia, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tegas pemegang saham wajib menyetor dana ke kas Perusahaan.
“Disini keliru pelapor ini dia menuntut hak sedang kewajiban ia tidak laksanakan sepenuhnya yaitu pemegang saham memiliki kewajiban menyetor dana ke kas. Selain itu sebenarnya dia tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dalam RUPS sebagai keputusan tertinggi dalam pengambilan keputusan sebuah PT apalagi meminta hak deviden yang nyata-nyata status kewajibannya tertunda karena belum menyetor dana,” ujarnya.
Untuk diketahui, Restu dilaporkan di Polda Sultra oleh rekan lamanya di PT RBM yaitu Hendra Bayu Habib dengan Nomor LP /B/328/IX/2023/SPKT/POLDA Sultra tertanggal 4 September 2023 kemarin.
Hendra Bayu Habib melaporkan Restu atas dugaan penggelapan dana perusahaan saat komisioner Bawaslu Konawe itu masih aktif di PT RBM. (*)