Bawa Lari Selama Seminggu, Pria asal Tongauna Konawe Ditangkap Polisi Seusai Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Avatar photo
Pelaku AR (25) warga Desa Ambepulu, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat diamankan di Polres Konawe. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Seorang pria berinisial AR (25) warga Desa Ambepulu, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus menyesali perbuatannya.

Pasalnya, Ia harus berhadapan dengan aparat Kepolisian Resor Konawe seusai diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

KBO Reskrim Polres Konawe, IPDA Fajar Sapan menerangkan, kronologi awal kejadian ini bermula Sabtu (23/3/2024) lalu.

Sekira pukul 13:30 WITA, pelaku AR menjemput korban dari kediamannya di Kecamatan Pondidaha.

Ia membawa lari korban lalu dibawa ke kediamannya di Desa Ambepulu.

“Setelah tiba di rumah saudara AR mengajak korban masuk ke dalam kamar rumah tersebut,” terang IPDA Fajar.

Lebih lanjut, setelah berada di dalam kamar, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Lalu pada Kamis, (28/3/2024) sekira pukul 19:00 WITA, AR dan korban sedang berada disalah satu kos yang terletak di dekat GOR Unaaha bersama dengan teman-temannya.

“Saat itu ketika sedang duduk di motor, orang tua dan keluarga korban datang dan langsung menangkap terlapor dan selanjutnya mengamankan terlapor di kantor Polres Konawe,” lanjutnya.

Dari pengakuan AR dan korban, sejak membawa pergi korban yakni tanggal 23 Maret hingga 28 Maret 2024, pelaku sudah berkali-kali menyetubuhi korban.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Konawe untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas IPDA Fajar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (*)