KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Seorang pria bertato berinisial AM (46) warga Kecamatan Kendari, Kota Kendari ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, Selasa (05/12/2023).
AM ditangkap karena kelakuan bejatnya yang merudapaksa anak kandungnya sendiri selama 3 tahun lamanya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, kronologi awal kejadian nahas ini bermula saat tersangka merudapaksa anak kandungnya sendiri sekira awal Tahun 2021.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Korban diajak berhubungan badan oleh tersangka namun korban menolak. Karena menolak, tersangka memaksa dan mengancam korban dengan mengatakan akan menganiaya ibunya,” jelas Fitrayadi.
Saat itu, korban sempat memberontak dan memukul tersangka. Namun karena kekuatan tersangka lebih besar dari korban sehingga korban tidak berdaya dan akhirnya merelakan kesuciannya.
“Sejak saat itu persetubuhan dilakukan secara berkali-kali hingga yang terakhir kali terjadi pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekitar pukul 15:00 WITA,” imbuhnya.
Aksi bejat pelaku juga kerap dilakukan dirumah tersangka saat istrinya yakni ibu korban berinisial JMR tidak berada dirumah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AM dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukum 15 Tahun kurungan penjara. (*)