KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Hingga hari ke delapan dibuka, belum ada partai politik (Parpol) yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Konawe untuk Pemilu 2024.
Hal ini diungkap Ketua KPU Kabupaten Konawe, Muhammad Aswar kepada Kliksultra.id, Senin (8/5/2023).
“Belum ada parpol yang mendaftar, kalau batas waktu tahapannya tanggal 14 Mei,” kata Aswar.
Ia menambahkan, beberapa parpol telah melakukan konfirmasi secara lisan terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Konawe.
Kemungkinan, lanjut Aswar, masih kosongnya pengajuan ini disebabkan beberapa hal.
“Ada mungkin yang belum lengkap berkasnya sehingga kita menyampaikan batasnya Tanggal 14 Mei sampai jam 24:00 WITA,” tambahnya.
Aswar menjelaskan, jika parpol tidak mengajukan bakal calon anggota DPRDnya masing-masing maka tidak akan masuk sebagai peserta Pemilu 2024.
Selain itu, dari 17 partai politik nasional yang ada baru sekitar 10 partai yang melakukan konfirmasi pengajuan.
Ia menyebut, kendala lainnya juga kemungkinan disebabkan adanya pengajuan secara serentak sesuai dengan internal partai.
“Belum ada yang bersurat secara resmi, sementara ini masih lisan. Harapan saya kepada partai politik sebisa mungkin segera melengkapi semuanya, dimaksimalkan tanggal 14 semua pendaftaran sudah harus dilakukan di KPU,” tandasnya. (*)