Sultra  

Belum Melewati Pertek BKN, Pelantikan Pejabat Struktural di Buton Selatan Dibatalkan

Avatar photo
Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, BUTON SELATAN – Sejumlah pegawai ASN yang dilantik ke dalam jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan instansi pemerintah kabupaten Buton Selatan ditemukan menyalahi ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK Manajemen ASN.

Pelantikan yang dilakukan pada akhir masa jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan, Ridwan Badalah pada Februari 2025 tersebut tanpa melalui Pertimbangan Teknis atau Pertek Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKN Prof Zudan menyatakan bahwa pengangkatan yang dilakukan Penjabat Buton Selatan tersebut tidak oleh sesuai Bupati

ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022.

“Di mana proses pengangkatan, pemberhentian pemindahan, dan pegawai berstatus oleh Pejabat Pembina yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Kepegawaian Plh, maka wajib yang terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN,” kata Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Oleh karena itu, Kepala BKN melalui surat hasil pengawasan dan pengendalian nomor 2782/RAK.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan, meminta agar PPK melakukan pembatalan/pencabutan Surat Keputusan pelantikan terhadap sejumlah pegawai ASN tersebut.

Sekaligus mengembalikan PNS yang telah dilantik ke jabatan semula dalam kurun waktu 5 (lima) hari.

Apabila surat Kepala BKN ini tidak ditindaklanjuti, maka sanksi yang dikenakan terhadap instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

“Yakni berupa pemblokiran data kepegawaian terhadap PNS yang telah dilantik tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala BKN tersebut,” terangnya.

Atas keputusan pelantikan tersebut, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN telah melakukan tindakan administratif sesuai kewenangan BKN dalam Perpres 116/2022.

Prof Zudan menyebutkan bahwa tindakan administratif ini dilakukan terhadap instansi pemerintah yang melanggar ketentuan NSPK maupun prinsip meritokrasi.

Proses tindakan administratif sendiri dilakukan mulai dari peringatan, teguran, pemblokiran data pegawai, pencantuman instansi sebagai daftar hitam pelanggar NSPK, dan beberapa tindakan lainnya untuk memastikan perlindungan karier pegawai ASN, sekaligus menempatkan praktik manajemen ASN berjalan optimal di dalam koridor regulasi. (*)