KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, melakukan delapan kali himbauan selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Imbauan itu dikeluarkan melalui surat Nomor 400/167/2023.
Di mana, dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M.
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Melaksanakan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M dalam suasana damai dan tenteram serta tetap saling menghormati;
- Mengajak kepada segenap masyarakat muslim untuk mengisi Bulan Suci Ramadhan dengan melaksanakan Shalat berjamaah di Masjid/Mushalla, memperbanyak membaca ayat Suci Al- Qur’an, Shalat Tarawih, Berdzikir, Bershadaqah, I’tikaf dan amalan sunnah lainnya;
- Kepada pemilik dan pengelola Restoran, Café, warung/rumah makan dan lesehan untuk mulai buka pada Pukul 16.00 Wita sampai dengan Pukul 04.30 Wita (Waktu Imsak);
- Kepada pemilik dan pengelola Diskotik. Tempat Karaoke dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktifitas selama Bulan Suci Ramadhan;
- Kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya atau kegiatan lain yang dapat mengganggu aktifitas ibadah;
- Pelaksanaan malam takbiran/pawai takbiran dapat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan serta berkoordinasi dengan pihak keamanan;
- Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dilaksanakan secara berjamaah baik di lapangan terbuka maupun di Masjid;
- Kepada Para Camat dan Lurah/Kepala Desa untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dan berkoordinasi dengan jajaran Aparat Penegak Hukum sehingga masyarakat dapat Khusyu’ dalam melaksanakan ibadah.
Imbauan ini juga ditandatangani langsung Bupati Kery Saiful Konggoasa pada 21 Maret 2023. (*)