Bupati Kery Saiful Konggoasa Klarifikasi Soal Kemiskinan Ekstrim

Avatar photo
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa saat menerima penghargaan Desa Terbaik Tahun 2022, Senin (30/1/2023). (Foto: Tangkapan Layar).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Bupati Konawe Kery Saiful Konggoosa memaparkan masalah kemiskinan ekstrem. Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Nomor 25 Tahun 2022. Peraturan tersebut berlaku bagi daerah/kota prioritas percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrim tahun 2022-202 . Keputusan tersebut meliputi lima kabupaten di Sulawesi Tenggara, antara lain Kabupaten Konawe, Wakatobi, Kolak Utara (Kolut), Konawe Utara (Konut) dan Kolak Timur (Koltimi). Di hadapan MenPANRB, Abdullah Azwar Anas dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono Gubernur Kery mengaku kaget mendengar hal itu. “Waktu itu saya hampir kena serangan jantung jadi gubernur, kenapa saya bilang saya kaget kami kembali dianggap sebagai desa yang sangat miskin,” kata Gubernur Kery baru-baru ini. Menurut Bupati Konawe, kemiskinan ekstrim berarti penghasilan di bawah Rp 15.000 per orang selama dua periode tersebut. Ia kemudian mengeceknya dengan Badan Pusat Statistik Finlandia (BPS) dan BKKBN. “Bahkan ada yang punya informasi palsu, Pak Menteri,” ujarnya. Menurut gubernur Kerry, informasi itu tidak akurat dan merupakan bantuan. Menurutnya, alasannya karena ada warga yang memiliki dua mobil, namun tetap mendapat bantuan pendapatan. Ia menjelaskan, informasi yang akurat akan membantu pemerintah dalam menyusun anggaran. Bantuan yang dikirim baik oleh pemerintah pusat maupun daerah tepat sasaran. Mantan Ketua DPRD Konawe ini berharap ke depan sarana yang digunakan untuk mencatat informasi di masyarakat memiliki sumber daya manusia yang mumpuni untuk menghasilkan informasi yang akurat. (*)

Sumber: kliknesia.id