Bupati Konawe Keluarkan Instruksi Kepada Kepala OPD Hingga Kepala UPTD, Berikut Isinya

Instruksi Bupati Konawe Nomor 900.1.13/403 tentang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Tangkapannya Layar).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) keluarkan instruksi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 900.1.13/403 yang ditandatangani langsung Bupati KSK tertanggal 5 Juli 2023.

Di mana, dalam rangka mendukung upaya pencapaian target PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Maka dengan ini menginstruksikan Kepada Organisasi Perangkat Daerah/Asisten/Staf Ahli/Kabag di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

Kemudian Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

Serta Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas dan Kepala UPTD.

Mengkoordinir pembayaran PBB-P2 ASN lingkup kerja masing-masing atas aset tanah dan/atau bangunan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh ASN.

Baik atas nama pribadi atau keluarga yang berada dalam wilayah Kabupaten Konawe setelah penyerahan SPT PBB-P2 di masing-masing Instansi dan sebelum jatuh tempo pembayaran.

Kedua, Melaporkan data pembayaran tunggakan PBB-P2 ASN melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menjadi dasar dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TP-PNS) dan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menjadi syarat dalam pembayaran tambahan penghasilan lainnya bagi ASN.

Ketiga, Pelaksanaan Instruksi ini dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Instruksi ini juga berlaku sejak tanggal ditetapkan. (*)