KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari menangkap La Ode Herianto (32) warga Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Jumat (21/4/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Ia diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan barang.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ke 1, Ke 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun,” kata AKP Fitrayadi.
Ia menjelaskan, kronologi awal kasus ini bermula 6 Februari 2023 lalu sekira pukul 04:00 WITA di Jalan Jati Raya, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia.
Tersangka membakar satu unit mobil Honda Accord warna hitam dengan Nomor Polisi DT 1 DS milik korban Subaction Saafa (47) dengan kerugian sekitar Rp500 juta.
“Mobil yang dibakar adalah mobil yang sedang terparkir di garasi rumah tepat samping Hotel Rendi,” jelas AKP Fitrayadi.
Setelah peristiwa pembakaran itu, lanjut AKP Fitrayadi, petugas melakukan pencarian terhadap tersangka.
Setelah lokasi tersangka diketahui, kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap La Ode Herianto di Jalan Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka melakukan pembakaran dengan cara membeli bensin eceran kemudian memindahkan di bekas botol air mineral.
Tersangka juga melarikan diri dengan berpindah-pindan tempat di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan guna menghindari penangkapan Buser77.
Untuk diketahui, Istri tersangka bekerja di Hotel Rendi dan bersama satu orang anaknya tinggal di rumah korban (Pemilik Hotel Rendi), sementara tersangka tinggal sendiri di rumah lain.
Motif tersangka yakni sakit hati kepada istrinya karena tidak mau mengikuti ajakan tersangka untuk meninggalkan pekerjaannya di Hotel Rendi dan akibat menolak ajakan tersebut, tersangka mencurigai jika istrinya ada hubungan lain dengan korban sebagai pemilik Hotel Rendi. (*)