KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Seorang pria bernama Arwin Alias Gayus Alias Ui (22) warga Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari ditangkap Buser77, Sabtu (13/5/2023).
Arwin ditangkap sekira pukul 14:00 WITA berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka terlibat pencurian di sejumlah lokasi dengan barang bukti yang berbeda.
Diantaranya, pencurian 14 HP dan uang tunai sebesar Rp6.8 juta yang terjadi di Konter Ocing Cell pada 25 April 2023 lalu.
Selanjutnya, pencurian tabung gas, gitar elektrik, ampli serta sound di Kedai Litarasi Coffe pada 28 Maret 2023.
Terakhir, pencurian 118 tabung gas LPG ukuran 3 Kg di sejumlah tempat di Kota Kendari.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Kemaraya Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka,” kata AKP Fitrayadi.
Tersangka, lanjut AKP Fitrayadi, ditangkap di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo A57 warna hitam.
1 unit HP merk Samsung A13 warna hitam, 1 unit HP merk samsung galaxy note 5 warna putih, 1 unit HP realme warna hijau.
1 buah gitar akustik merk yamaha F-310 dan 118 buah tabung gas LPG kemasan 3 Kg.
“Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 Tahun Penjara,” lanjutnya.
Selain itu, AKP Fitrayadi menyebut, tersangka melakukan aksinya bersama 2 orang temannya yang saat ini masih dalam pencarian petugas
Dalam melakukan aksinya, tersangka dan temannya mengendarai mobil rental.
“Barang bukti lain masih dalam pencarian. Hasil pencurian, digunakan untuk biaya hidup dan membeli minuman keras,” pungkasnya. (*)