KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Seorang pria bernama Hendrawan alias Iyan (23) warga Kelurahan Poasaa, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe ditangkap Unit Resmob Polres Konawe, Sabtu (15/7/2023).
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Patria Wanda Sigit menerangkan, Hendrawan ditangkap sekira pukul 09:30 WITA dikediamannya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya handphone Vivo y91, rokok Sampoerna 5 Pack, rokok Sampoerna splash 1 pack.
Rokok Surya besar 1 pack, Rokok Surya kecil 1 pack, Rokok Djimsamsoe besar 5 bungkus, Rokok Djimsamsoe kecil 5 bungkus.
Rokok Jazy putih 6 Bungkus, Rokok Clasmild 8 bungkus dan Rokok Esse Pop 10 bungkus.
“Pelaku sekarang diamankan di Mako Polres Konawe dan sementara dilanjutkan pengembangan,” jelas IPTU Patria.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP. (*)