Curi Mobil Milik Bos Sendiri, Empat Pria di Kendari Dibekuk Polisi

Keempat pelaku saat diamankan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Senin (4/3/2024). (Foto: Kolase).

KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Empat pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan roda empat dibekuk Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Senin (4/3/2024).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, pihaknya mengamankan keempat pelaku sekira pukul 17:00 WITA.

Keempat pelaku ini berinisial WPP (21), RM (43), HN (38) dan IR (35).

“Keempat tersangka tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari JumatĀ  tanggal 15 Desember 2023 sekitar Pukul 04:00 WITA,” terang Fitrayadi.

Korban keempat pria ini yaitu Amir (42) warga Jalan MT Haryono, Kota Kendari.

Saat itu, tersangka WPP mengambil dan membawa mobil Suzuki Pick Up hitam milik korban beserta BPKB dan STNKnya tanpa seijin dan sepengetahuan korban sebagai pemilik.

Mobil tersebut di ambil oleh tersangka saat sedang diparkir didepan Toko FROZEN.

Beberapa hari kemudian, WPP menjual mobil itu kepada tersangka RM seharga Rp8 juta.

“Setelah beberapa minggu, tersangka kedua menjual kepada tersangka keempat dengan perantara oleh tersangka ketiga dengan harga Rp25 juta,” tambahnya.

Fitrayadi menyebut, tersangka WPP merupakan karyawan korban. WPP menawarkan mobil hasil curiannya itu kepada RM melalui Facebook.

Akibat perbuatannya, WPP dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara RM, HN dan IR dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

(Kliksultra.id/Arman Tosepu)