Utama  

Pelajar Asal Ameroro Konawe Ini Ditangkap Polisi

Avatar photo
Tersangka MRA (17) warga Kelurahan Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe ditangkap polisi, Kamis (2/3/2023) dini hari. (Foto: Istimewa).

KLIKNESIA.ID, KONAWE – Pada Kamis (3/2/2023), Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe menangkap seorang mahasiswa berinisial MRA. Ia tinggal di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

MRA ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB. di Desa Ambekair, Kecamatan Unaha
00 WITA.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Andi Musakkir Musni mengatakan, kronologi penangkapan MRA bermula dari informasi masyarakat.

“Lakukan penyelidikan melalui pengamatan dan pelacakan,” katanya.

Sementara polisi melakukan penyelidikan, lanjut AKP Andi Musakkir Musni, pihaknya kemudian menangkap dan menggeledah MRA. Saat penggeledahan, polisi menemukan sekantong sabu seberat 0,33 gram di tempat tidur, terbungkus obat tetes mata berwarna merah muda.

Polisi juga menemukan satu tas sabu dengan berat kotor 0,80 gram dan 13 kantong kosong.

Dua potongan pipet merah muda, korek api dan sumbu ditemukan di kotak HP iPhone.

Di dalam dompet hitam itu ditemukan satu kantong sabu dengan berat kotor 0,40 gram.

Satu karung besar berisi tujuh saset sabu dengan berat kotor 3,17 gram. Ditemukan uang tunai Rp 400.000 dalam tas hitam hitam, satu set alat hisap bong ditemukan di samping kasur.

Ponsel Poco, timbangan digital hitam, dan sendok takar besar berwarna hijau ditemukan di kasur berlubang.

Penjepit putih, tiga kantong kosong, dua potongan pipet hijau, satu sendok kecil pipet ukuran kecil ditemukan di dalam sebuah kotak.

Serta sendok takar berukuran besar yang terbuat dari plastik penetes berwarna pink hitam.

“Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang buktinya ke Polres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya. AKP Andi Musakkir Musni mengungkapkan, MRA juga diduga melakukan operasi yang bertindak sebagai pemakai dan penjual sabu.

Untuk menjelaskan perbuatannya, MRA dijerat dengan Undang-Undang Narkotika (UU) Nomor 35 Tahun 2009 dengan Pasal 114 (1), Pasal 112 (1) atau Pasal 127 (1) (a) (a). (*)