Diduga Lakukan Penipuan, PT MCM Bakal Laporkan PT Sulteng Maju Sukses ke Mabes Polri dan Komnas HAM

Jumardin, Direktur Utama PT MCM bersama Konsorsium Aktivis Sultra Menggugat saat menggelar konferensi pers, Senin (29/1/2024). (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Sultra Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik smelter PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe (29/1/2024) kemarin.

Dalam unjuk rasa itu, massa menuntut serta mendesak PT OSS agar menunjukan bukti pembayaran invoice pembelian ore dari pihak PT Sulteng Maju Sukses (SMS) yang diduga merugikan PT Maharaya Cipta Mandiri (MCM).

Sebelumnya, PT SMS dan PT MCM adalah mitra kerja dalam bisnis pembelian dan penjualan ore nikel yang tertuang dalam perjanjian kontrak penjualan ke pabrik smelter PT OSS.

Dalam kasus ini, PT SMS diduga kuat telah melakukan penipuan, penggelapan serta pemalsuan data penjualan kadar ore nikel milik PT MCM yang mengakibatkan kerugian mencapai hingga miliaran rupiah.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Direktur Utama PT MCM, Jumardin menjelaskan dugaan penipuan tersebut.

“Sebelum diangkut ke kapal tongkang (TB Natasya Sukses Plat 3312) dari Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka tujuan Muara Sampara, Morosi (PT OSS), ore milik PT MCM tersebut telah dipastikan memenuhi standar penjualan dengan bukti hasil uji laboratorium serta survei yang di lakukan oleh PT Tri Bakti, dimana kadarnya mencapai LHP IN 1,92,” jelas Jumardin.

Setibanya TB Natasya Sukses di Pelabuhan Jety Morosi, Ia mengatakan, pengangkutan pun dilakukan untuk kemudian masuk ke tungku pengeringan.

Sedang pada 01 Oktober 2022 lalu adalah hari dimana ore milik PT MCM tersebut diperiksa langsung oleh empat orang juru bicara (Jubir) dan empat orang tenaga kerja asing (TKA) China dari PT OSS untuk memeriksa quik test 4 jam dan dinyatakan layak untuk dilakukan proses selanjutnya.

Kemudian hanya dalam selisih 9 hari saja, tepatnya di pada 10 Oktober 2022 setelah pembongkaran, pihak PT MCM menerima laporan informasi via WhatsApp jika kadar ore nickel milik mereka turun hingga dengan 1,04.

Hal tersebut juga sudah menunjukan bukti kuat bahwa cargo ore nikel tersebut diduga telah dimanipulasi dan dipalsukan data kadarnya.

“Padahal jika mengacu pada PBP Pihak PT MCM itu membayar Hakctrik sebesar Rp716.000.000 Juta tersebut dengan Kadar Mineral Emsi 1,735 berarti dapat dipastikan bahwa Kadar ore tersebut mengalami kenaikan volume kadar,” kata Jumardin.

Jumardin menegaskan, dengan bukti laporan hasil uji laboratorium yang diberikan oleh PT Sulteng Maju Sukses (SMS) dengan perbandingan kadar 1,04 saja di mana sebelumnya telah disurvey dan diuji dengan hasil kadar 1,92, dapat dipastikan PT SMS tersebut telah diduga kuat melakukan pemalsuan kadar ore.

Ditempat yang sama, kuasa hukum dari PT MCM, Jaya menjelaskan, aksi unjuk rasa yang dilaksanakan adalah salah satu bentuk protes yang mendesak PT OSS dan Polda Sultra terkait kasus ini.

Pihaknya telah meminta penjelasan keterangan dari PT OSS dan kesediaan mereka untuk menghadiri proses hukum selanjutnya.

“Saya akan bersama direktur PT MCM pak Jumardin, akan kembali melaporkan permasalahan ini ke Polda Sultra dan jika tidak mendapatkan hasil dari pihak Polda maka kami dari pihak PT MCM akan melanjutkan Masalah ini ke pihak Mabes Polri di jakarta,” tegas Jaya.

Selain itu, PT MCM juga menilai kejanggalan dalam proses hukum atas laporan mereka di Polda Sultra.

Surat penghentian penyidikan yang dilayangkan kepada mereka itu tanpa konfirmasi atau pemberitahuan sebelumnya.

“Mengingat permasalahan ini telah bergulir selama 2 tahun lamanya dan kami juga berharap pada Polda Sultra agar bisa segera mengambil langkah tegas dan segera menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

PT MCM melalui Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM) juga telah mengisi dan mengirim formulir pengaduan terjadinya dugaan pelanggaran hak asasi atas keadilan terhadap PT MCM kepada Komnas HAM RI terkait kinerja Polda Sultra.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya media untuk mengkonfirmasi pihak PT SMS tidak membuahkan hasil. (*)