KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Direktur Utama atau Dirut Bank Sultra, Abdul Latif, dan Kepala Divisi Corporate Secretary atau (Humas), Wa Ode Nurhuma dilapor ke Kejati Sultra.
Kedua pimpinan Bank Sultra ini dilaporkan Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) ke Kejati Sultra lantaran diduga menyelewengkan dana CSR Rp2,2 miliar dari Tahun 2021-2022.
Ketua BPKP Sultra, Wawan mengatakan, dalam hasil pemeriksaan BPK ditemukan 62 kegiatan CSR dibawah tanggung jawab Kepala Divisi Corporate Secretary tanpa laporan pertanggungjawaban.
“Kita laporkan itu Direktur Bank Sultra dan Kepala Divisi Corporate Secretary Wa Ode Nurhuma terkait indikasi korupsi dana CSR yang nilainya sekitar Rp2,2 miliar,” ungkap Wawan, Senin (20/11/2023) kemarin.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dodi membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menjelaskan, laporan itu telah diterima lewat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejati Sultra pada Senin, (20/11/2023).
Menurut Dodi, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diserahkan ke pimpinan untuk melakukan telaah dan analisis terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Sultra.
“Ada Laporan dari BPKP Sultra terkait dengan dugaan tipikor di Bank Sultra, mereka telah melaporkan secara resmi dan sesuai SOP laporan pengaduan akan ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Dodi menambahkan, sesuai prosedur setiap laporan akan ditelaah atau dianalisa oleh tim intelijen dan pidana khusus sebelum ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
“Telaah oleh tim baik di bidang pidsus atau intelijen, apakah sudah memenuhi syarat. Kalau belum akan dikembalikan ke pelapor untuk melengkapi laporan,” pungkasnya. (*)