Diduga Tersinggung, Pria di Kota Kendari Hajar Hingga Ludahi Perempuan, Videonya Viral di Medsos

Avatar photo
Pelaku FHT alias H (29) saat diamankan di Polresta Kendari, Minggu (7/4/2024). (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Seorang pria berinisial FHT alias H (29) warga Jalan Puri Taman, Kota Kendari terpaksa harus berurusan dengan personel Polresta Kendari seusai melakukan tindak pidana penganiayaan, Minggu (7/4/1014) malam.

FHT diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial IS (26) warga Jalan Bunga Matahari, Kota Kendari pada Jumat (5/4/2024) sekira pukul 19:30 WITA di KFC Rabam Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kronologi awal penganiayaan ini bermula saat korban bersama rekannya RI pergi ke KFC Rabam Kendari.

“Tidak lama kemudian korban hendak membuat vidio untuk dirinya sendiri melalui handphone korban, sehingga korban membelakangi saudari RI, setelah korban membuat beberapa vidio, korban kemudian membalikan badan korban ke arah RI, dan korban melihat pelaku sudah ada di belakang korban tepatnya di samping RI,” kata Fitrayadi.

Lanjut Fitrayadi, saat itu korban mengeluarkan kata-kata aneh dan perkataan korban tersebut di dengar oleh pelaku FHT.

Diduga tersinggung perkataan korban, tidak lama kemudian pelaku mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan tangannya secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban yakni, bibir, dan kepala korban.

Saat itu RI sempat melerai, setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kembali.

Pelaku juga sempat melakukan tindak tidak senonoh dengan meludahi korban.

Aksi penganiayaan pelaku terhadap korban juga saat ini viral di media sosial. Dalam video berdurasi 26 deti tampak pelaku melakukan aksinya terhadap korban.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara 2.8 tahun dengan jeratan pasal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (*)