KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Konawe tertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif, Sabtu (4/11/2023).
Penertiban itu mendapat pengawalan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe.
Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan menerangkan, selai Bawaslu Konawe, penertiban ini juga melibatkan Polres dan KPU Konawe.
“Pelibatan teman-teman pihak kepolisian dala proses penertiban alat peraga kampanye guna menjaga kamtibmas. Sedangkan Satpol PP bertugas sebagai eksekutor penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang kebersihan dan ketertiban Kota Unaaha,” kata Abuldan.
Ia menambahkan, pihak Bawaslu Konawe memastikan agar penertiban APK ini yang dilakukan oleh Satpol PP tidak tebang pilih dan bersikap adil.
“Ini juga bagian pengawasan asas netralitas teman-teman dari pamong praja semoga kegiatan kita hari ini dapat berjalan lancar,” tambahnya.
Abuldan menjelaskan, penertiban dimulai dari batas kota di Kecamatan Wonggeduku sampai dengan Kecamatan Wawotobi.
Ia menyebut, kegiatan penegakan Perda selaras dengan PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum pada pasal 71 ayat 1.
“Ucapan terimakasih kepada teman-teman Panwascam/PKD sudah ikut melakukan pengawasan serta teman-teman pihak Polres Konawe telah melakukan pengawalan sehingga kegiatan pelaksanaan penegakan Perda 12 Tahun 2020 dapat berjalan lancar kegiatan penertiban. Selanjutnya akan dilanjutkan besok oleh teman Satpol PP,” jelasnya. (*)