KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Konawe janji bakal menyediakan KTP Elektronik untuk ribuan pemilih potensial pada Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Konawe, Dema Banda saat rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konawe di Hotel Nugraha, Rabu (5/7/2023).
Dema menjelaskan, pihaknya saat ini belum bisa menerbitkan KTP kepada pemilih potensial di Konawe.
Pasalnya, syarat usia belum mencapai 17 Tahun.
Sementara, lanjut Dema, dalam ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih potensial dihitung usianya pada Februari 2024 telah mencapai 17 Tahun.
“Jadi secara otomatis sekarang belum bisa diterbitkan KTPnya karena memang belum memenuhi 17 Tahun,” kata Dema.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya berjanji menyediakan KTP elektronik untuk pemilih potensial pada saat Pemilu 2024 yang jatuh 14 Februari 2023.
Dema juga mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik agar mendaftarkan diri di Disdukcapil Konawe. (*)