Sultra  

Disnaker Konawe Rumuskan Kenaikan UMK 2024, Bakal Ditetapkan Sebelum 30 November

Mediasi kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dengan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Sulawesi Tenggara, Selasa (28/11/2023). (Foto: Kliksultra.id/Arman).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Konawe rumuskan skala kenaikan upah minimun kabupaten (UMK) Konawe Tahun 2024.

Hal ini diungkap Kepala Disnakertrans Konawe, Lidya Wulandari Natan saat dikonfirmasi seusai melakukan mediasi dengan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Sulawesi Tenggara yang berunjuk rasa, Selasa (28/11/2023).

Lidya mengatakan, penetapan UMK harus lebih tinggi dari upah minimun provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp2.885.964,04 sen atau naik 4,60 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp2.758.984,54 sen.

“Rumus-rumus (Perhitungan) itu sudah kami dapat rumus nasional dan itu tetap saya bilang masih kita usahakan karena masih mau bertemu dengan pimpinan kami pak Pj Bupati bagaimana rumusan kami ini,” kata Lidya.

Ia menjelaskan, alur hasil penetapan kenaikan UMK Konawe nantinya akan dibawa ke Disnakertrans Sulawesi Tenggara kemudian diteruskan ke Pj Gubernur.

Ketua Dewan Pengupahan ini juga menuturkan, pihaknya diberikan waktu hingga 30 November 2023 untuk menetapkan besaran kenaikan UMK Konawe untuk Tahun 2024.

Lidya menyebut, jika mengikuti pertimbangan indeks daya beli masyarakat dan inflasi, maka diprediksi kenaikan UMK Konawe akan berada dibawah UMP.

Untuk diketahui, ratusan buruh dari FKSPN Sultra menggelar aksi unjuk rasa di kantor Disnakertrans Konawe.

Dalam unjuk rasa itu, para buruh ini menuntut kenaikan UMK sebesar sebesar 15 persen dari UMK 2023 Rp2.854.014.

Buruh juga menolak isi PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, menolak formulasi kenaikan upah minimun yang menggunakan formulasi indeks pertumbuhan ekonomi, kenaikan inflasi dan indeks tertentu.

Serta meminta kepada Pemerintah Kabupaten Konawe untuk segera melakukan Pengawasan, Pembinaan, Penindakan kepada Perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK Kepada Pekerjanya/Karyawannya.

Pengawasan/pembinaan Ketenagakerjaan akibat banyaknya kasus malpraktek di Perusahaan, khususnya perusahaan Industri PT VDNI dan PT OSS yang tidak kunjung selesai. (*)

(Kliksultra.id/Muh Randa)