KLIKSULTRA.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 secara hibrida di Ruang Sidang DKPP Jakarta dan Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada Jumat (4/10/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Muh Kahfi Zurrahman yang mengadukan Restu (Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe), Abuldan (Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe), Ijang Asbar, dan Ramdhan Rizki Pratama (Anggota KPU Kabupaten Konawe) masing-masing sebagai Teradu I sampai dengan IV.
Teradu I sampai IV didalilkan mengarahkan PPK Routa untuk melakukan perubahan suara atau penggelembungan di D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Konawe Dapil V Kecamatan Routa.
Perubahan atau penggelembungan suara tersebut untuk Caleg dari PAN dengan mengurangi perolehan suara Caleg PAN yang lain.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. (*)