KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 di Ruang Sidang DKPP Jakarta dan Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada Jumat (4/10/2024).
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa, Heddy Lugito.
Perkara ini sebelumnya diadukan oleh Muh Kahfi Zurrahman yang mengadukan Restu (Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe), Abuldan (Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe), Ijang Asbar, dan Ramdhan Rizki Pratama (Anggota KPU Kabupaten Konawe).
Sidang dibuka dengan pengambilan sumpah dua saksi dari pengadu yang merupakan eks Ketua dan anggota PPK Kecamatan Routa.
Kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan dalil aduan pengadu Muh Kahfi Zurahman.
Seusai membacakan aduan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari pada teradu.
Turut hadir dalam sidang pemeriksaan ini, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril, Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara, Ketua dan anggota KPU Konawe serta PPK Kecamatan Latoma.
Saat ini, majelis pemeriksa menskor sidang hingga selesai salat Jumat.
Sebelum menskor sidang, Ketua Majelis Heddy Lugito mengingatkan dengan keras agar para pihak yang hadir memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Saya tidak mau dengar siapapun berbohong diruang sidang ini dan berdalih macam-macam hanya untuk membenarkan perbuatan yang busuk, tolong itu dicatat,” tegas Heddy.
Heddy juga meminta pengadu, saksi, teradu dan pihak terkait untuk jujur dalam memberikan keterangan.
“Tolong dicamkan, ini adalah pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, saudara-saudara jangan menambah pelanggaran etik diruang sidang ini,” imbuhnya. (*)