DPRD Kabupaten Konawe Minta Bupati Pecat ASN Malas, Jadi Beban APBD

Avatar photo
Kegiatan Pansus LKPJ Bupati Konawe Tahun Anggaran 2022, Selasa (2/5/2023). (Foto: Kliksultra.id).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Konawe minta Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa tegas menertibkan aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah daerah (Pemda) Konawe yang malas masuk berkantor.

Hal ini disampaikan salah satu anggota DPRD Konawe, Hermansyah Pagala dalam kegiatan Pansus LKPJ Bupati Konawe Tahun Anggaran 2022, Selasa (2/5/2023).

Menurut Ketua Bapemperda DPRD ini, saat ini kelebihan jumlah ASN sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe selalu kesulitan dalam hal anggaran.

“Kita saat ini kelebihan ASN, besarnya anggaran yang kita keluarkan untuk ASN membuat kita sulit membiayai diri kita sendiri,” kata Hermansyah.

Hermansyah menyebutkan, beberapa ASN Pemkab Konawe malas masuk kantor dan tidak produktif.

Oleh karena itu, kata dia, DPRD Konawe meminta ketegasan Bupati Konawe untuk memberhentikan ASN yang malas.

“Kami minta ketegasan pimpinan daerah untuk memecat ASN yang malas berkantor,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr Ferdinand Sapan mengatakan, pihaknya telah mengatasi ASN yang malas masuk kantor dengan memberhentikan gajinya.

“Kami sudah berhentikan gajinya, perihal pemecatan tentu melalui prosedur sidang majelis disiplin untuk direkomendasikan ke Bupati,” kata Dr Ferdinand.

Ia menjelaskan, saat ini ada 3 ASN yang telah teridentifikasi malas berkantor dan pihaknya akan memberikan pembinaan.

Pasalnya, untuk pemecatan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah 53 tentang ASN. (*)