DPRD Kabupaten Konawe Minta Pemkab Tindak Tegas Dugaan Pungli ASN PPPK

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr Ardin. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – DPRD Kabupaten Konawe minta pemerintah daerah menindak tegas dugaan pungutan liar atau pungli terhadap aparatur sipil negara (ASN) PPPK Guru.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr Ardin, Kamis (19/5/2023).

Ardin menyesalkan adanya kabar pungli yang dilakukan dalam proses pemberkasan para guru PPPK ini.

“Kami meminta kepada Bupati dan Sekda untuk menindak tegas oknum yang mencederai sistem pelayanan birokrasi di Kabupaten Konawe,” kata Ardin.

 

Ardin mengganggap, dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat lingkup Pemkab Konawe telah mencederai wibawa pemerintah daerah.

Berbagai penghargaan dari pusat yang di terima langsung oleh Bupati Kery Saiful Konggoasa seolah dicederai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini.

“Perilaku tersebut telah mencederai wibawa pemerintah daerah yang kita tau belakangan ini terus mendapatkan penghargaan,” lanjutnya.

Untuk diketahui, salah satu guru PPPK tahap I berinisial P mengungkapkan, dirinya bersama ratusan guru PPPK tahap I diarahkan untuk membayar Rp500 ribu untuk keperluan orientasi.

“Kita disuruh bayar Rp500 ribu, itu uang katanya untuk biaya orientasi, baju dengan piagam,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, uang tersebut kemudian dikumpulkan kepada salah satu pengurus guru PPPK tahap 1 berinisial W.

Uang yang dikumpulkan kepada W akan diserahkan kepada salah satu pejabat di dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe.

“Pokoknya itu uang ada sama pengurus katanya mau disetor sama *********, tapi kapan kita tidak orientasi, tidak ada baju dengan piagam saya akan bongkar mereka semua,” jelasnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Ilham Jaya saat dikonfirmasi mengaku, kaget dan tidak mengetahui dugaan pungli ini.

“Saya baru dengar ini, nanti saya coba tanyakan, secepatnya saya informasikan,” singkatnya.

Selain itu, dugaan pungli ini juga telah sampai di Inspektorat Kabupaten Konawe.

Dimana, pihak Inspektorat telah melakukan pemanggilan kepada pengurus guru PPPK Kabupaten Konawe gelombang 1 dan 2 yang diduga melakukan pungli dalam proses pemberkasan dan orientasi yang rencananya akan dilaksanakan Mei ini.

“Kita sudah panggil beberapa pengurus PPPK termasuk salah satu pejabat BK, rencananya pagi tadi hanya mereka ada halangan jadi sore ini kami tunggu,” jelas Irbansus Inspektorat Kabupaten Konawe, Suparjo, Jumat (19/5/2023).

Pemanggilan ini, kata dia, bertujuan untuk menghimpun informasi dari para pengurus PPPK Guru tentang dugaan pungli tersebut.

“Kita mau tahu dulu prosesnya kenapa sampai ada Pungli, karena informasi yang kami terima, pungutan ini bukan hanya sekali dilakukan oleh para pengurus PPPK,” katanya.

Ia menjelaskan, jika perkara ini memenuhi unsur tindak pidana dan terbukti melawan hukum maka kerugian yang ditimbulkan harus dikembalikan atau dipulihkan. (*)