KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berhasil dibekuk polisi.
Kedua pelaku itu yakni L Rahman alias Jhon Mata (50) dan Hendra (39).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, kronologi awal terungkapnya perbuatan kedua pria itu bermula Kamis (11/1/2024) lalu.
Saat itu, korban atas nama Gusti Putri Ayu sekira pukul 07:00 WITA memarkirkan kendaraan mobil Ford Fiesta di depan gerbang pesantren Ummusabri.
“Kemudian pukul 10:22 WITA, saudari Gusti Putri Ayu sepulang dari kantornya Kanwil Urusan Agama melihat kendaraannya dalam kondisi sudah pecah kaca jendela belakang sebelah kiri,” ungkapnya.
Saat korban mengecek ke dalam kendaraannya itu, Ia menyadari telah kehilangan barang berupa laptop Lenovo Thinkpad dan tas kulit merek Fossil seharga Rp3.5 juta.
Kapolresta Kendari menyebut, kedua pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda.
Pelaku Hendra ditangkap pada Selasa 6 Februari 2024 lalu di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua.
Sedangkan pelaku L Rahman ditangkap di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton pada 13 Februari 2024.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP Jo pasalĀ 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)