Sultra  

Dua Pria yang Dihajar Anggota TNI dan Warga di Kendari Kini Ditahan Polisi

Kedua pria yang sempat dihajar oleh anggota TNI dan warga saat hendak ambil narkoba jenis sabu kini diamankan di Polresta Kendari, Jumat (7/7/2023). (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Dua pria yang sempat dihajar oleh anggota TNI dan warga di Jalan Saranani, Lorong Sidenreng, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari kini ditahan di Polresta Kendari, Jumat (7/7/2023).

Keduanya adalah SB (34) dan AG (30) yang berprofesi sebagai nelayan dan wiraswasta.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, kronologi awal kejadian ini terjadi Rabu (5/7/2023) sekira pukul 14:30 WITA.

Saat itu, anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat jika ada 2 orang pria telah diamankan karena telah mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Saranani, Lorong Sidenreng.

“Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yg dimaksud dan sekitar jam 15.00 WITA anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, mengamankan 2 (dua) orang lelaki tersebut,” kata AKP Hamka.

Polisi juga mengamankan 1 paket plastik bening dengan berat bruto 0,40 gram yang diduga berisi sabu yang dibungkus potongan pipet warna hitam serta 1 Unit Handphone merk Nokia warna biru dan 1 Unit Handphone merk Vivo warna merah.

“Atas kejadian tersebut SB dan AG beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan SB dan AG, dirinya memperoleh 1 paket sabu dari RM dengan cara ditempelkan.

Satu paket sabu itu juga adalah pesanan dari UM yang beralamatkan diseputaran Kota Kendari.

“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki RM dan Lelaki UM,” jelas AKP Hamka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pria ini dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. (*)