KLIKSULTRA.ID, KONUT – Persatuan pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-KONUT) bakal adukan dugaan penggunaan tersus (Terminal Khusus) dalam meloloskan ore nikel Ilegal kepada DPRD Konawe Utara.
Di mana, dugaan penggunaan terus dalam meloloskan ore nikel ini diduga melibatkan penggunaan jetty yang sebelumnya diklaim milik PT Cipta Djaya Surya (PT CDS) namun dalam IUP PT Konawe Nikel Nusantara (PT KNN).
Rencananya, selain kedua perusahaan diatas, pihak-pihak yang akan dihadirkan yakni Syahbandar UPP Molawe, Dinas Perhubungan Konut, Dinas Tata Ruang, Dinas PTSP, Polres Konawe utara, Pos angkatan Laut Konawe Utara serta empat perusahan mitra terminal umum sementara PT KNN.
“Setelah dilakukan investigasi dengan bukti dokumentasi dan titik koordinat dua tongkang telah melakukan pengapalan ore nikel secara sembunyi-sembunyi dan dugaan ore nikel yang berasal dari lahan koridor atau ilegal,” ujar Ketua P3D KONUT, Jefry kepada media ini, Rabu (20/3/2024).
“Kami akan mempertanyakan status jetty (Tersus) yang berada dalam IUP PT KNN yang dimana menurut kami PT KNN sendiri sudah memiliki jetty 1 yang dipergunakan untuk kepentingan sendirinya dan tahun ini tercatat PT Albar Jaya Bersama (AJB) yang kontraktor PT KNN sudah berapa kali melakukan pengapalan ore nikel dan kami pasti minta juga Surat Perintah Kerja (SPK) pada saat RDP nanti untuk membuktikan apakah mereka kontraktor resmi IUJP PT KNN,” jelas Jeje sapaan akrabnya.
Kader HMI ini menambahkan, pihaknya mendapat sejumlah dokumen yang menyebut bahwa jetty yang berada pada Iup PT KNN (selain jetty 1) merupakan terminal umum sementara yang kerjasama dengan empat perusahan mitra yaitu PT ACM, PT KS, PT EKU , dan PT MUR. (*)