Sultra  

Dugaan Korupsi Proyek Swakelola IPPKH Bendungan Pelosika Diadukan ke Kejati Sultra

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sultra Resmi Adukan Dugaan Korupsi Proyek Swakelola Kelola IPPKH Bendungan Pelosika di Kejati Sultra, Selasa (24/10/2023). (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Dugaan korupsi proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika secara resmi diadukan oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sultra di PTSP Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Selasa (24/10/2023).

Menurut Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan proyek swakelola tersebut.

“Kami menduga proyek swakelola IPPKH bendungan Pelosika ini sudah pernah dianggarkan pada tahu 2020, lalu kenapa di 2022 dianggarkan lagi dengan rincian pekerjaan untuk tapal batasnya, kemudian kenapa mesti memakai rekening pribadi salah satu oknum staf di BPKHTL Wilayah XXII Kendari, kan ini aneh, seharusnya memakai rekening kantor,” kata Ibrahim.

Ia menambahkan, awalnya bermula saat terjadi Memorandum of Understanding (MoU) antara Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari selaku penanggungjawab anggaran dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah XXII Kendari sebagai pelaksana swakelola.

Kegiatan swakelola tersebut berupa kegiatan fasilitasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pembangunan bendungan Pelosika dan sarana penunjangnya.

“Berdasarkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 341/MENLHK/SETJEN/PLA0/8/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Bendungan Pelosika dan Sarana Penunjangnya Atas Nama Kementerian PUPR Seluas ±1.917,05 Ha pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi di Kabupaten Konawe dan Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kementerian PUPR merupakan salah satu Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang berkewajiban menyelesaikan tata batas areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” ujarnya.

“Dan berdasarkan Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan atas nama Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S. 222/PKTL-KUH/ PKHW2/PLA.2/3/2021 tanggal 10 Maret 2021, BPKHTL Wilayah XXII Kendari berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari terkait pelaksanaan penataan batas areal kerja. Selanjutnya, pelaksanaan penataan batas areal kerja tersebut dilaksanakan oleh BPKHTL Wilayah XXII Kendari dengan dibiayai oleh Kementerian PUPR selaku Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” imbuhnya.

Ibrahim mengungkapkan, salah satu yang menjadi problem adalah temuan kelebihan alokasi anggaran.

Biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebesar Rp269.909.100 yang terdiri dari Supervisi penataan batas areal kerja yang dilaksanakan oleh BWS IV Kendari sebesar Rp179.021.600.

Pengukuran batas sendiri sekaligus batas luar kawasan hutan yang belum pernah ditata batas, sepanjang lebih kurang 1.942,07 m dengan rincian kegiatan inventarisasi trayek batas.

Serta pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga dan pemancangan batas definitif sebesar Rp.90.887.500, dan Bukti pertanggungjawaban.

Berdasarkan data yang diperoleh AMPLK Sultra dari BPK RI ada temuan sisa anggaran dari kegiatan swakelola tersebut.

“Sesuai dengan data dari Kementerian Keuangan, realisasi belanja terkait pelaksanaan kegiatan penataan batas areal kerja adalah sebesar Rp352.049.549, Dengan demikian masih terdapat sisa sebesar Rp82.140.449, (Rp352.049.549, Rp269.909.100,) yang masih berada dalam tanggung jawab pemberi kerja,” bebernya.

Terkait hal tersebut AMPLK Sultra menduga ada oknum yang mempunyai kewenangan di BPKHTL Wilayah XXII Kendari yang bermain dengan anggaran tersebut.

“Kami duga ada oknum yang memiliki kewenangan di instansi tersebut yang kami duga bermain dan mendapatkan sisa anggaran tersebut, karena mereka yang memiliki kewenangan, dan berdasarkan data yang kami peroleh dari BPK RI ada sisa anggaran dari kegiatan Swakelola tersebut,” tuturnya.

Ibrahim juga mengatakan, padahal hasil kunjungannya di Kantor BPKHTL XXII Kendari terpampang jelas Baliho yang menerangkan bahwa wilayah kantor tersebut masuk wilayah Zona Integritas, wilayah bebas bersih melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi.

AMPLK Sultra berharap dengan adanya temuan tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil langkah tegas.

Selain itu, pihaknya meminta kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengevaluasi Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari.

Pasalnya, pihaknya menduga oknum tersebut yang memiliki kewenangan selaku yang menandatangani MoU dan penanggung jawab atas kegiatan swakelola tersebut.

“Kami minta Kejati Sultra dapat memproses temuan BPK RI dan Dirjen KLHK dapat mengevaluasi Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari atas adanya temuan tersebut, yang kami duga dapat mencoreng instansi yang dua tahun belakangan ini telah memperoleh Zona Integritas sebagai wilayah yang bebas bersih melayani atau WBBM dan Wilayah Bebas Korupsi atau WBK,” tuturnya.

Ibrahim menegaskan, akan mengawal terus aduannya hingga ada titik terang, apakah ini masuk korupsi atau bukan.

“Kita akan pressure terus dan dalam waktu dekat ini kita akan lakukan aksi demontrasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sultra Dody menerangkan pihaknya telah menerima aduan dari AMPLK Sultra.

“Jadi tadi ada ada aduan di PTSP Kejati Sultra, dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, dan aduan itu sudah diterima,” kata Dody.

Dody menerangkan, pihaknya bakal meneruskan pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Kemudian diterbitkan sprintuk baru masuk puldata dan pulbaket, dan setelah memenuhi syarat-syarat akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Terkait hal tersebut, Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari, Pernando Sinabutar saat dikonfirmasi terkait pengerjaan proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika telah dibatalkan.

“Ini sudah batal, termasuk ini, ini kerjaan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, Karena sudah batal, sudah dikembalikan semua ke negara, Itu bukan urusan BPKH, konfirmasi ke BWS, Tidak ada temuan BPK, karena sudah dikembalikan semua,” ungkapnya.

Pernando menuturkan, pembatalan itu disebabkan ada proses pengerjaan yang tidak sesuai.

Sementara itu Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Agus Safari saat dikonfirmasi mengarahkan untuk mengkonfirmasi kepada PPK Tanah.

PPK Bendungan Pelosika, Arsamid Watadinata yang dikonfirmasi menerangkan, swakelola ini terkait supervisi tata batas kawasan dan diawasi oleh BPKHTL.

“Mereka juga yang menerbitkan, kalau berhubungan dengan lahan masyarakat kita selesaikan dengan masyarakat dan kalau soal kehutanan kita berurusan dengan BPKHTL,” jelasnya.

Arsamid juga menambahkan, terdapat laporan dari Inspektorat KLHK jika ada pekerjaan yang tidak tertagging, tidak terdata.

“Kalau swakelola mesti dibuat rekening tersendiri, dan kemarin memang ada dana lebih tetapi mereka sudah kembalikan lewat PUPR, mereka minta kode Billing dan sudah kembalikan,” tambah Arsamid.

“Kita kan ini sebagai penyedia dana, mereka pelaksana, dan sebenarnya ini menurut mereka sudah dilaksanakan tetapi Inspektorat menganggap ini tidak dilaksanakan mereka sudah kembalikan semuanya termasuk semua dana itu baik kelebihan dan dana swakelola tersebut,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, karena ada penilaian inspektorat itu, BPKHTL Wilayah XXII Kendari mengembalikan anggaran ke negara.

“Intinya karena ada penilaian inspektorat karena tidak dilaksanakan makanya mereka mengembalikan ke negara dan ini pekerjaan tahun 2022,” tuturnya.

“Di MoU juga tertera bahwa kami penyedia anggaran dan mereka sebagai pelaksana pekerjaan swakelola tersebut,” jelasnya. (*)