Sultra  

Dugaan Pelanggaran Hauling PT ST Nickel Konawe Jadi Sorotan Warga

Avatar photo
Aktivitas hauling kendaraan pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Aktivitas hauling kendaraan pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel di Kabupaten Konawe menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat.

Sejumlah dugaan pelanggaran hukum mencuat demi melancarkan operasional perusahaan tambang ini dalam melakukan pemuatan ore nikel di jetty PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS), Tondonggeu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Indra, seorang warga Konawe, mengungkapkan bahwa PT ST Nickel diduga kuat melakukan pemuatan melebihi kapasitas atau overload.

“Beban kendaraan pengangkut ore, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, secara tegas menyatakan batas muatan tidak melebihi 8 ton. Namun, kenyataannya mereka memuat hingga 13 ton,” tegas Indra pada Jumat (25/4/2025).

Tak hanya itu, truk-truk yang melakukan hauling ore milik PT ST Nickel juga disinyalir menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diperoleh dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Konawe.

“Mereka menggunakan BBM bersubsidi, dan kami telah memverifikasinya. Ini jelas merupakan pelanggaran,” imbuhnya.

Menyikapi situasi ini, Indra mendesak agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas hauling yang dilakukan oleh PT ST Nickel. (*)