KLIKSULTRA.ID, KONUT – Dua ibu rumah tangga atau IRT di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konut.
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo saat press release pengungkapan kasus ini mengatakan, sebanyak lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan pihaknya.
Di mana, para tersangka tersebut merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang berasal dari sejumlah Kecamatan di Konawe Utara.
“Dua orang tersangka merupakan Ibu rumah tangga berinisial SW dan F yang diamankan personil Satuan Resnarkoba di Kelurahan Andowia yang barang bukti masing-masing 0.86 gram dan 2.39 gram narkoba jenis sabu,” kata AKBP Priyo Utomo, Selasa (20/6/2023).
Kemudian tersangka lainnya berinisial AAL diamankan dirumahnya Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera dengan barang bukti sabu sebesar 1.18 gram.
Sedang dua orang tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Motui berinisial H dengan barang bukti 6.96 gram dan S dengan barang bukti 2.75 gram sabu.
“Narkoba merupakan bahaya laten di masyarakat dan akan terus kami basmi peredarannya di bumi oheo Konawe Utara,” ujar Kapolres Konut ini.
Ia menjelaskan, pada setiap kesempatan di Jumat Curhat, pihaknya selalu menghimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap ada orang-orang yang mencurigakan baik kepada Polisi RW atau Bhabinkamtibmas untuk segera dilakukan penanganan. (*)