Empat Dinas Baru Terbentuk Tahun Ini di Kabupaten Konawe

Rapat pembahasan rancangan pembentukan empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baru di Kabupaten Konawe antara DPRD Konawe dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Konawe, Selasa (27/2/2024). (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Konawe mulai membahas rancangan pembentukan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru, Selasa (27/2/2024).

Rapat pembahasan empat SKPD baru tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Konawe, Hermansyah Pagala.

Kemudian anggota Dr Ardin, Umar Dema, Christian Tandabioh, Ulfiah, Samiri, Hj Suriyana, H Ginal Sambari, dan H Alaudin.

Rapat pembahasan rancangan pembentukan empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baru di Kabupaten Konawe antara DPRD Konawe dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Konawe, Selasa (27/2/2024). (Foto: Istimewa).

Dari pemerintah daerah Kabupaten Konawe, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr Ferdinand Sapan, Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Konawe, Dahlan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Konawe, Hj Riny Ardin, Kepala BagianĀ  Pemerintahan Konawe, Armin Madjid, dan Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian, Edward Ariano.

Ketua Bapemperda DPRD Konawe, Hermansyah Pagala mengatakan, pihaknya baru saja melakukan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang kemarin diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.

Rapat pembahasan rancangan pembentukan empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baru di Kabupaten Konawe antara DPRD Konawe dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Konawe, Selasa (27/2/2024). (Foto: Istimewa).

Ia melanjutkan, setelah pembahasan dilakukan, pihaknya akan melakukan rapat paripurna nota kesepahaman antara DPRD dan Pemkab Konawe.

“Kami sarankan sebelum paripurna. Nota kesepahaman agar Pemda melengkapi segala hal yang dibutuhkan dalam penetapan ini,” terangnya.

Setelah itu, Pemkab Konawe akan melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menjadi rujukan penetapan Perda pembentukan empat.

Rapat pembahasan rancangan pembentukan empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baru di Kabupaten Konawe antara DPRD Konawe dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Konawe, Selasa (27/2/2024). (Foto: Istimewa).

Keempat SKPD baru itu yakni Dinas Perumahan, Dinas Damkar, Dinas Koperasi dan Dinas Pariwisata.

“Tahun ini sudah bisa dibentuk, olehnya kami sarankan kepada Pemda Konawe untuk menempatkan personil sesuai dengan bidang keilmuannya di tiap SKPD yang ada di Kabupaten Konawe,” harapnya.

Sementara itu, untuk penggabungan Kecamatan Anggotoa kedalam Kecamatan Wawotobi, Hermansyah menjelaskan akan segera dilakukan.

Kata dia, Kecamatan Anggotoa secara administrasi belum memenuhi syarat untuk menjadi sebuah wilayah kecamatan.

Pertama berdasarkan keputusan menteri dalam negeri Nomor 100, kode wilayah Kecamatan Anggotoa tidak terdaftar.

Selanjutnya beberapa desa di Kecamatan Anggotoa masih berstatus persiapan atau belum definitif sedangkan syarat pembentukan wilayah kecamatan harus sesuai PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Soal kemungkinan kembali wilayah Kecamatan Anggotoa dimekarkan kembali, Hermansyah mengatakan, kemungkinan itu tetap terbuka, jika Pemkab Konawe melengkapi semua persyaratan sesuai regulasi yang berlaku. (**)

(Kliksultra.id/Arman Tosepu)