Empat Pria di Kendari Dibekuk Polisi Seusai Curi Motor Mahasiswi

Keempat pelaku saat diamankan di Mapolresta Kendari. (Foto: Kolase).

KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Empat pria berinisial EK (28), AS (37), UT (37 dan RI (25) dibekuk personel Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari.

Keempat pria ini diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi berinisial WAL (25) warga Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Keempat tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di parkiran belakang Toko Kochi, Jalan Kapten P Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga pada Kamis 9 Mei 2024 sekira pukul 10:00 WITA,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (22/5/2024).

Fitrayadi menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban datang ke toko tersebut untuk bekerja.

Korban saat itu memarkirkan kendaraan  Yamaha Mio M3 warna Abu-abu miliknya di belakang gudang toko tersebut.

“Kemudian saat korban hendak akan pulang, korban melihat kendaraannya yang terparkir belakang gudang toko Kochi tersebut tersebut telah hilang. Korban pun merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Baruga,” jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci T yang telah dimodifikasi dan satu unit Motor Yamaha Mio.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, pelaku juga beraksi dengan menggunakan mobil rental.

Aksi pencurian ini juga telah dilakukan sejak 2021 hingga 2024 dengan jumlah tempat kejadian perkara sebanyak 26 lokasi di Kota Kendari.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)