KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe bersama BPKP Sulawesi Tenggara (Sultra), Tim Terpadu Dampak Sosial, TNI/Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Kemudian Kantor Wilayah ATR/BPN Sultra, BWS Sulawesi IV Kendari, Dinas Kehutanan Sultra serta perwakilan Kecamatan gelar pertemuan di Hotel Nugraha.
Terkait pembahasan solusi masalah ganti rugi/santunan tanaman tumbuh di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro, Selasa (11/7/2023).
Dalam pertemuan itu disepakati enam keputusan yang dituangkan dalam berita acara.
Pertama, terhadap penyelesaian ganti rugi tanaman tumbuh di areal penggunaan lain (APL) bukan kawasan hutan, balai wilayah sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari akan melakukan koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mempercepat proses pengadaan tanah.
Kedua, BPN Kabupaten Konawe akan melakukan inventarisasi dan identifikasi pengadaan tanah di areal penggunaan lain (APL) dengan syarat adanya surat rekomendasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia dan surat rekomendasi Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia terkait kondisi areal penggunaan Lain (APL) dilokasi PSN Bendungan Ameroro yang telah di land clearing/di gusur.
Hasil akhir dari identifikasi dan inventarisasi disetujui bersama oleh stakeholder (para pihak yang berkompeten).
Ketiga, Koordinasi Kanwil BPN/ATR Provinsi Sulawesi Tenggara dan BWS Sulawesi TV Kendari secara bersama-sama ke Kementerian PUPR dan Kementerian BPN/ATR Republik Indonesia di Jakarta paling lambat hari senin tanggal 17 Juli Tahun 2023 terkait penyelesaian Pengadaan Tanah.
Keempat, Terkait penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam kawasan hutan akan dibahas lebih lanjut melalui Tim Terpadu Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yang di inisiasi oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) paling lambat minggu ke tiga bulan Juli Tahun 2023.
Kelima, Terhadap penyampaian informasi progres pelaksanaan pengadaan tanah PSN Bendungan Ameroro kepada masyarakat yang berada di areal APL dan kawasan hutan akan disampaikan oleh TIM Pelaksanaan Pengadaan Tanah (bersama instansi terkait.
Antara lain Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, TNI, Polri, Camat Uepai, BPN/ATR Konawe, BWS Sulawesi IV Kendari dan Tim Terpadu) pada jam 09:00 WITA hari Jum’at 14 Juli Tahun 2023.
Keenam, Mendukung percepatan pelaksanaan PSN Bendungan Ameroro yang direncanakan akan diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2023. (*)