KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Forum Penyelamat Demokrasi Konawe bela Penjabat atau Pj Bupati Konawe, Dr Harmin Ramba dari tudingan sejumlah massa yang mengatasnamakan diri Pemuda dan Mahasiswa Konawe Raya.
Dalam press releasenya, Sabtu (4/11/2023), Koordinator Forum Penyelamat Demokrasi Konawe, Abu Yasid menuturkan, aksi demontrasi Jumat (3/11/2023) kemarin dilakukan oleh segelintir orang yang mengatasnamakan gerakan Pemuda dan Mahasiswa Konawe Raya.
Abu Yasid menyebut, pihaknya menyayangkan adanya gerakan demonstrasi tersebut.
“Gerakan demonstrasi tersebut bukanlah sebuah gerakan yang terbangun secara moral sebagaimana lazimnya spirit gerakan mahasiswa dan pemuda, tetapi lebih cenderung gerakan tendensius, dimobilisir dan terkesan politis,” tuturnya melalui keterangan tertulisnya yang diperoleh media ini.
Menurut Abu, aksi ini karena argumentasi yang dibangun terkesan terburu-buru dan sangat prematur untuk menyatakan dan berkesimpulan bahwa Pj Bupati Konawe telah menyalagunakan kewenangannya untuk sebuah kepentingan politik praktis 2024 hanya karena adanya pembagian sembako dan baju kaos pada masyarakat Konawe yang kurang mampu.
“Kami menilai bahwa tidak ada yang salah adanya pembagian sembako dan baju kaos bila dilakukan dengan menggunakan dana pribadi untuk membantu masyarakat miskin, bisa jadi dengan pemberian sembako pada Masyarakat miskin dapat berdampak positif pada penurunan angka kemiskinan ekstrim yang ada di Kabupaten Konawe, yang mana diketahui salah-satu tugas utama seorang Penjabat Kepala Daerah adalah menurunkan angka kemiskinan ekstrim, kalaupun kemudian terdapat stiker dan nama beliau itu juga tidak menjadi masalah sepanjang pengadaan sembako berasal dari kantong pribadi dan bisa jadi bagian dari kepedulian dan sedekah seorang Pj Kepala Daerah,” tambahnya.
Abu menambahkan, pihaknya juga menyarankan dan mendesak harusnya gerakan mahasiswa mempermasalahkan masalah-masalah yang lebih besar dan substantif seperti adanya dugaan korupsi beras Konawe yang dibagi bagi di wilayah diluar Konawe untuk kepentingan politik praktis.
Dugaan korupsi pengadaan sapi, dugaan jual beli jabatan pada penempatan jabatan struktural dan fungsional, dan kampanye secara massif untuk mengedukasi masyarakat agar jangan memilih politisi busuk pada Pilcaleg 2024.
Selanjutnya, Abu menyebut, tidak ada korelasi untuk kepentingan politik electoral terkait posisi pribadi beliau dalam kapasitas sebagai ketua organisasi sosial kemasyarakatan dengan posisi pejabat kepala daerah.
Sebab, lanjut Abu, kedua tugas pengabdian tersebut akan dijalankan secara professional dan terukur, disamping itu tidak ada aturan yang melarang seorang pejabat negara tidak boleh menjadi pengurus organisasi sosial kemasyarakatan.
Selain itu, terkait Netralitas ASN sudah diatur dalam Pasal 4 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
“Jadi sangat jelas tidak ada yang dilanggar, apalagi tahapan pemilihan Kepala Daerah belum dimulai,” tambahnya.
“Bahwa kemudian apakah dalam kapasitas sebagai ASN atau Pj Kepala Daerah bisa menjadi calon kepala daerah itu adalah hak asasi dan prerogatif yang bersangkutan yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, sepanjang tida ada regulasi atau aturan yang melarang,” pungkasnya. (*)