Sultra  

Gaji ASN PPPK Kesehatan di Konawe Sultra Dibayarkan Besok

Avatar photo
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe, HK Santoso. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Realisasi pembayaran gaji sebanyak 998 aparatur sipil negara atau ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kesehatan Konawe akan dibayarkan Kamis (24/8/2023) besok.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, HK Santoso mengatakan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji PPPK kesehatan sudah dikeluarkan hari ini, Rabu (23/8/2023).

“Besok sudah dibayarkan. Tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit. Tahap pertama dua bulan yaitu Juli-Agustus. Totalnya Rp6,289 miliar,” kata Santoso.

Ia menerangkan, gaji PPPK kesehatan menggunakan sistem pembayaran reimburse yaitu pemerintah daerah membayarkan lebih dalu lalu melaporkan ke pusat untuk dibayarkan ulang ke pemerintah daerah.

Pembayaran Juli-Agustus, lanjut Santoso, dilakukan sesuai dengan penerimaan SK yakni Juni.

Sehingga input data pada SIM Gaji untuk dibayarkan segera dilakukan mulai bulan Juli-Agustus, meskipun TMT SK terhitung 1 April 2023.

“Sesuai kemampuan keuangan karena ini sistemnya reimburse yaitu daerah bayarkan dulu, jadi kita bayarkan dua bulan. Pada bulan September akan normal pembayarannya,” lanjutnya.

“Pada bulan September itu sekalian akan kita bayarkan kekurangan untuk Juni. Kalau reimburse sudah dibayarkan yang Juli-Agustus dari pusat baru kita bayarkan yang April-Mei, termaksud untuk gaji 13-nya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Santoso menegaskan tidak ada penahanan pembayaran.

Keterlambatan terjadi karena input data ke SIM Gaji prosesnya lama apalagi dengan jumlah 998 ASN PPPK.

“Pemerintah tidak ada menahan, itu keliru. Karena ini reimburse jadi apa yang kita bayarkan setelah dilaporkan itu akan dibayarkan ulang oleh pusat, tidak akan hilang gaji itu,” jelasnya. (*)