KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Gerakan Aktivis Mahasiswa atau GAM Sulawesi Tenggara (Sultra) minta aparat penegak hukum periksa direktur PT ST Nickel Resources.
Hal ini disampaikan Ketua Umum GAM Sultra, Syahri Ramadhan, Minggu (21/5/2023).
Menurut Syahri, perusahaan tersebut diduga belum memiliki izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama melakukan operasi pertambangan di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
Ia membeberkan, awal Tahun 2023 PT ST Nickel Resources masih mengajukan permohonan (RKAB).
Tidak lama kemudian Kementrian (ESDM) mengeluarkan surat yang berisikan daftar nama perusahaan yang sudah memiliki RKAB pada Tahun 2023.
“Isi surat yang dikeluarkan oleh Menteri tidak ada nama perusahaan PT ST Nickel Resources. Anehnya perusahaan tersebut masih leluasa melakukan aktifitas,” beber Syahri.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pada Paragraf 3 Pasal 66 Huruf i berbunyi Pemegang IUP atau IUPK dilarang melakukan kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian.
Serta Pengangkutan dan Penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan IUP Operasi Produksi disetujui.
Namun, kenyataannya perusahaan ini diduga masih melakukan aktifitas hingga saat ini.
Syahri menuding, perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran Hukum di bidang pertambangan.
“Jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pada kegiatan aktifitas penambangan, kami juga meminta Menteri (ESDM) memberikan sanksi administratif yakni, mencabut IUP perusahaan tersebut,” jelasnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada salah satu keterwakilan pihak perusahaan yang bisa dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (*)