Sultra  

Gelar Aksi Unjuk Rasa Puluhan Mahasiswa Tuntut Penyelidikan Dugaan Korupsi Ketua KPU Konawe

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM SULTRA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Konawe pada Selasa (22/4/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe.

Koordinator Aksi, Harbiansyah, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya mencium indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oleh Ketua KPU Konawe. Dugaan tersebut mencakup maladministrasi, praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), yang dinilai mencoreng integritas lembaga penyelenggara pemilu.

“Kami menyoroti proyek penimbunan dan pembangunan pagar Kantor KPU Konawe dengan nilai anggaran lebih dari Rp600 juta. Dana ini berasal dari reward yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara (BTN), yang kala itu menjadi mitra pengelola dana Pilkada Konawe 2024 melalui proses lelang,” ungkap Harbiansyah.

Menurut mereka, reward dari Bank BTN tersebut diduga sebagai bentuk gratifikasi, mengingat dana hibah Pilkada Konawe 2024 yang dikelola mencapai Rp68,3 miliar dan melibatkan sejumlah bank dalam proses pemilihannya.

Harbiansyah, juga menyinggung keterlambatan pembayaran honor selama tiga bulan lalu bagi badan adhoc PPS dan sekretariat PPS se-Kabupaten Konawe.

“KPU beralasan hal ini terjadi karena proses pemindahan rekening. Namun kami mencurigai, dana tersebut sempat ditempatkan dalam deposito BTN dengan suku bunga berkisar antara 2,35% hingga 3,40%, yang kemungkinan menghasilkan reward sebesar Rp600 juta. Jika benar demikian, maka hasil tersebut tetap merupakan bagian dari keuangan negara dan tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengungkap dugaan intervensi Ketua KPU Konawe dalam urusan kesekretariatan, termasuk dalam penunjukan langsung perusahaan konstruksi untuk mengerjakan proyek tanpa melalui mekanisme pleno maupun proses tender sebagaimana mestinya.

“Proyek ini seharusnya melalui proses lelang karena nilainya melebihi ambang batas penunjukan langsung, dan tidak terdaftar dalam e-Katalog pengadaan barang dan jasa KPU Konawe. Ini jelas pelanggaran aturan,” tegas Harbiansyah.

Menutup aksinya, Harbiansyah mendesak Kejaksaan Negeri Konawe untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU Konawe.

“Kami tidak akan tinggal diam, kami menuntut tindakan hukum yang tegas, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan melanjutkan aksi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” Imbuh Harbiansyah.