Hakim MK Soroti Sanksi DKPP, Sebut Jangan Keras Terakhir Terus tapi Tak Selesai

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, JAKARTA – Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menyoroti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Hakim MK, Arief Hidayat, mengajukan pertanyaan kritis: mengapa sanksi selalu berakhir pada peringatan keras terakhir, tanpa tindakan lebih lanjut?

DKPP, yang bertugas mengawasi etika dan perilaku penyelenggara pemilu, telah tiga kali memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari dalam setahun terakhir.

Perkara terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi sanksi peringatan keras terakhir ketiga untuk Hasyim.

Arief Hidayat, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua MK, menyoroti pentingnya tindakan lebih lanjut setelah peringatan keras terakhir.

“Jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai,” tegas Arief.

Ia menekankan perlunya konsekuensi yang lebih berat jika pelanggaran berulang.

Sebagai guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Arief memiliki keahlian dalam hukum tata negara, hukum dan politik, serta hukum lingkungan.

Ia juga merupakan satu-satunya Ketua MK yang dipilih secara aklamasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Pemilihan Ketua MK. (*)