KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Penjabat atau Pj Bupati Konawe, Dr Harmin Ramba sukses fasilitasi warga Kecamatan Routa untuk mendapatkan haknya berupa ganti rugi tanaman tumbuh dari PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
Perusahaan tersebut bakal melakukan pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh milik warga Routa yang masuk dalam kawasan Izin Usaha Produksi (IUP).
Harmin Ramba mengatakan, kedua belah pihak juga telah sepakat terkait hal ini.
“Jadi lahan yang bermasalah ada sekitar 108 hektare itu ada lima orang dan itu sudah selesai,” kata Harmin.
Ia menyebut pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh bakal dibayar pada 16 Oktober 2023 di Kantor Bupati Konawe dan akan disaksikan oleh Forkompinda Konawe.
Harmin juga mengungkapkan, solusi juga telah ada soal terkait kebun kopi yang melewati kawasan IUP PT SCM.
“Untuk sementara warga yang berkebun di belakang IUP akan diberi id card untuk melewati kawasan industri itu. Jadi Camat Routa saya sudah tugas untuk mendata warga yang memiliki kebun kopi dibelakang kawasan industri,” ungkapnya.
Kepala Badan Kesbangpol Sulawesi Tenggara ini menyebut, soal yang terjadi di Kecamatan Routa itu yang sudah berlarut-larut telah selesai.
“Tadi kita sudah buat kesepakatan dan saya sudah tandatangan surat rekomendasi ke PT SCM untuk segera membayarkan ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan demonstrasi lagi.
Pasalnya, jika ada masalah terkait hadirnya investor bisa dilakukan komunikasi yang lebih baik. (*)