KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Satuan Reskrim Polresta Kendari mengamankan dua anak dibawah umur yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) pada Sabtu (13/7/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berinisial IKS (17) dan JAY (16) ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tawuran di Jalan JendĀ A Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.
“Tim Patroli Ditsamapta Polda Sultra yang sedang melakukan patroli malam langsung menuju lokasi tawuran,” ungkap AKP Fitrayadi.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat JAY membuang katapel dan mata busurnya.
Petugas kemudian mengamankan JAY dan menemukan sebilah parang yang diselipkan di belakang celananya.
Kemudian tim patrol juga berhasil mengamankan pelaku IKS yang pada penguasaannya ditemukan sebilah parang yang diselipkan dibelakang celana.
“Tim Patroli juga melakukan pencarian barang bukti lain dan menemukan sebuah senjata tajam jenis pisau,” tambahnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Kendari.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)