Honorer Wajib Baca! Ada Konsekuensi Jika Tidak Daftar PPPK Tahap II, Terancam Kehilangan Hal Ini

Avatar photo
Surat Kepala BKN No. 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025. (Foto: Tangkapan Layar).

KLIKSULTRA.ID, JAKARTA – Honorer Wajib Daftar PPPK Tahap II! Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

Batas waktu pendaftaran akan berakhir pada tanggal 20 Januari 2025.

Bagi honorer yang tidak mendaftar, ada konsekuensi yang disiapkan pemerintah.

Untuk mengikuti seleksi PPPK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Bagi Anda yang ingin mendaftar, dapat mengunjungi laman resmi sscasn.bkn.go.id

Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera daftarkan diri Anda dan raih masa depan yang lebih cerah sebagai ASN.

Teranyar, Kepala BKN merilis surat Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 pada 15 Januari yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah.

Dalam surat itu, BKN memberikan penegasan kepada seluruh tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan database.

Di mana, tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan database yang tidak mendaftar dalam seleksi pengadaan PPPK tahap II ini diberikan sanksi berupa kehilangan prioritas untuk diangkat sebagai PPPK.

“Menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK,” tulis Kepala BKN, Prof Dr Zudan Arid Fakrulloh. (*)