Ibu Rumah Tangga di Konawe Nekat jadi Pengedar Sabu, Dibekuk Polisi Hingga Ditemukan 42 Sachet

Pelaku AS (36) saat diamankan di Mapolres Konawe. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe berinisial AS (36) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe pada Kamis (26/9/2024) kemarin.

Ibu muda ini dibekuk polisi seusai diduga terlibat dalam peredaran gelar narkotika jenis sabu di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, AKP Muh Yusran mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini bermula pihaknya mendapat informasi dari warga desa setempat.

Terkait transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba polres Konawe menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Kemudian pada 26 September sekira pukul 21.00 WITA, AS ditangkap dirumah kerabatnya di Desa Anggopiu.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu handphone di atas kasur rumah sepupu tersangka pelaku.

Kemudian satu set alat hisap bong yang ditemukan di lantai ruang tamu dan enam pipet warna merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Satu potong pipet warna merah muda yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dan satu sachet bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah itu polisi melakukan penggeledahan dirumah AS di Kecamatan Konawe bersama dengan sejumlah saksi.

Di tempat kejadian perkara kedua ini, polisi berhasil menemukan barang bukti plastik hitam yang di dalamnya terdapat satu sachet besar dan satu yang terbungkus tisu.

Dua potong pipet warna hijau dan satu warna pink yang masing-masing terbungkus tisu yang diduga narkotika jenis sabu dan didalamnya juga ditemukan satu sachet besar yang terdapat lima sachet yang berkode 70 dan 26 sachet tidak berkode yang diduga sabu.

“Selanjutnya anggota sat resnarkoba polres konawe mengamankan tersangka dan barang bukti yang di temukan di kantor satuan narkoba Polres Konawe guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Yusran.

Dari hasil pengungkapan itu total barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 42 sachet dengan berat 21.36 gram.

“Pelaku diduga berperan sebagai pengedar Narkotika,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AS dijerat pasal  114 ayat (2) subs 112 (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)